Selasa, 16 Oktober 2012



Latar Belakang
Himpunan Pengusaha Putra Indonesia (HIPPI) DPD-HIPPI Kuburaya merupakan wadah yang menghimpun segenap pengusaha putra bangsa, putri pertiwi sebagai warga Negara Indonesia tampa melihat asal usul, ras dan agama namun satu padu, bahu membahu, saling asih, asuh untuk menjadi pilar kekuatan ekonomi bangsa dalam dalam rangka mewujudkan kesejehteraan rakyat Indonesia di dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan asas hukum NKRI yang menghindari dikotomo antar warga Negara yaitu pribumi dan non pribumi, yang merugikan kita sebagai bangsa Indonesia.

Asas Organisasi dan Landasan
Himpunan Pengusaha Putra Indonesia HIPPI (DPD-HIPPI) Kuburaya Organisasi yang berasaskan Pancasila dan Undang Undang dasar 1945

Status dan Sifat
Himpunan Pengusaha Putra Indonesia HIPPI Kuburaya (DPD-HIPPI) Kuburaya berstatus organisasi non pemerintah yang bersifat independen, non politik dan terbuka bagi semua golongan multikultural.
Visi dan Misi
Visi Menciptakan wahana berkreasi dan berusaha bagi generasi muda untuk peningkatan kesejahteraan serta kemapanan mental.
Misi Menghujudkan ketahanan ekonomi nasional yang berkesinambungan yang membuahkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi HIPPI meliputi:
1.  Mempersatukan pengusaha nasional yang pluralis, bekerjasama dengan kelompok usaha,  assosiasi-assosiasi penghimpun usaha yang ada di Indonesia.
2.  Bekerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, lembaga riset dan lembaga ilmu pengetahuan lainnya guna meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalisme anggota HIPPI,
3.  Bekerjasama dengan BUMN, BUMD dan Lembaga-lembaga pemerintah lainnya guna   meningkatkan peran serta HIPPI di dalam pembangunan Ekonomi nasional.
4. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga Himpunan dan Assosiasi-assosiasi usaha di luar negeri guna meningkatkan sumber daya usaha dan jaringan pasar secara International, bagi para anggota HIPPI.
5.   Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi para pengusaha anggota HIPPI sebagai pelaku utama di dalam pembangunan ekonomi nasional.
6.  Mendorong pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih tegas dalam alih teknologi dari perusahaan multinasional yang berinvestasi/beroperasional di Indonesia.
7. Memdorong dan membina para pengusaha nasional untuk memiliki wawasan kebangsaan serta rasa nasionalisme yang kuat dan yang didasari oleh moral dan etika.
8. Meningkatkan jumlah pengusaha mikro dan kecil menjadi pengusaha menegah dan pengusaha menegah menjadi pengusaha besar sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.
9. Terjalinya hubungan kerjasama sesama anggota HIPPI maupun antara anggota HIPPI dengan pengusaha Nasional dan International.

Fungsi
HIPPI berfungsi Sebagai wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi para anggota HIPPI dengan para pengusaha dan lembaga-lembaga pemerintah Indonesia juga dengan para pengusaha asing dan lembaga-lembaga pemerintah asing mengenal hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti yang seluas luasnya.

Tugas Pokok  
1.  Menumbuhkan dan menanamkan semangat rasa nasionalisme bagi para pengusaha Indonesia melalui pendidikan dan Assosoasi yang berkesinambungan.
2. Mengumpulkan informasi usaha baik dalam maupun luar negeri guna kepentingan seluruh anggota HIPPI, dengan mendirikan suatu Pusat Informasi usaha.
3.    Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para anggota HIPPI dalam arti yang seluas-luasnyaguna mengembangkan kualitas dan kuantitas para anggota HIPPI serta
4.    Membangun akses terhadap sumber daya ekonomi baik di dalam maupun di luar negeri, guna  memenuhi kebutuhan para anggota HIPPI.
5.   Peran aktif dalam mengkaji kebijakan publik dan masalah-masalah sosial dan ekonomi, untuk memberikan masukan kepada pemerintah guna dijadikan bahan dalam rangka perencanaan pembangunan ekonomi nasional.
6. Peran aktif dalam mengkaji potensi ekonomi daerah dalam rangka membangun database nasional sebagai bahan dalam menyusun pembangunan ekonomi nasional.
7.  Melindungi kepentingan usaha anggota HIPPI dalam bentuk acvokasi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anggota HIPPI dan atau merugikan perusahaan anggota HIPPI dalam arti yang seluas-luasnya.

Anggota HIPPI
Anggota HIPPI adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai pengusaha baik pemilik, maupun Pimpinan atau kuasa pimpinan yang mewakili perusahaan Usaha swasta Nasional, Badan Usaha Milik Negara, koperasi dan perusahaan Multinational yang sadar akan tanggungjawab dan kewajiban terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Anggota yang bergabung di Himpumnan Pengusaha Putra Indonesia Kuburaya meliputi: pengusaha dan atau pelaku usaha Mikro,  Usaha kecil, menengah, dan Besar serta Multinasional yang merupakan bagian dari dunia usaha nasional. Yang anggotanya terdiri dari, anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

Penutup
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Putra Indonesia Kuburaya sebagai wadah yang menghimpun segenap pengusaha putra bangsa, putri pertiwi sebagai warga Negara Indonesia tampa melihat asal usul, ras dan agama namun satu padu, bahu membahu, saling asih, asuh untuk menjadi pilar kekuatan ekonomi bangsa dalam dalam rangka mewujudkan kesejehteraan rakyat Indonesia di dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia. yang berfungsi Sebagai wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi para anggota HIPPI dengan para pengusaha dan lembaga-lembaga pemerintah Indonesia juga dengan para pengusaha asing dan lembaga-lembaga pemerintah asing mengenal hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti yang seluas luasnya. Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Putra Indonesia Kuburaya mengucapkan terima kasih atas partisipasi lembaga pemerintah, lembaga swasta dan para pengusaha yang ikut mendorong jalannya program HIPPI Nasional.