Latar Belakang
Himpunan Pengusaha Putra
Indonesia (HIPPI) DPD-HIPPI
Kuburaya merupakan wadah yang menghimpun segenap pengusaha putra bangsa, putri
pertiwi sebagai warga Negara Indonesia tampa melihat asal usul, ras dan agama
namun satu padu, bahu membahu, saling asih, asuh untuk menjadi pilar kekuatan
ekonomi bangsa dalam dalam rangka mewujudkan kesejehteraan rakyat Indonesia di
dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan asas hukum NKRI
yang menghindari dikotomo antar warga Negara yaitu pribumi dan non pribumi,
yang merugikan kita sebagai bangsa Indonesia.
Asas Organisasi dan Landasan
Himpunan Pengusaha Putra
Indonesia HIPPI (DPD-HIPPI) Kuburaya Organisasi yang berasaskan Pancasila dan Undang
Undang dasar 1945
Status dan Sifat
Himpunan Pengusaha Putra
Indonesia HIPPI Kuburaya (DPD-HIPPI) Kuburaya berstatus organisasi non
pemerintah yang bersifat independen, non politik dan terbuka bagi semua
golongan multikultural.
Visi dan Misi
Visi Menciptakan wahana berkreasi
dan berusaha bagi generasi muda untuk peningkatan kesejahteraan serta kemapanan
mental.
Misi Menghujudkan ketahanan ekonomi
nasional yang berkesinambungan yang membuahkan keadilan, kemakmuran dan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan untuk
mencapai Visi dan Misi HIPPI meliputi:
1. Mempersatukan pengusaha nasional yang
pluralis, bekerjasama dengan kelompok usaha, assosiasi-assosiasi penghimpun
usaha yang ada di Indonesia.
2. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga
pendidikan, lembaga riset dan lembaga ilmu pengetahuan lainnya guna
meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalisme anggota HIPPI,
3. Bekerjasama dengan BUMN, BUMD dan
Lembaga-lembaga pemerintah lainnya guna meningkatkan peran serta HIPPI di dalam
pembangunan Ekonomi nasional.
4. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga
Himpunan dan Assosiasi-assosiasi usaha di luar negeri guna meningkatkan sumber
daya usaha dan jaringan pasar secara International, bagi para anggota HIPPI.
5. Mendorong pemerintah untuk
memfasilitasi para pengusaha anggota HIPPI sebagai pelaku utama di dalam
pembangunan ekonomi nasional.
6. Mendorong pemerintah untuk membuat
peraturan yang lebih tegas dalam alih teknologi dari perusahaan multinasional
yang berinvestasi/beroperasional di Indonesia.
7. Memdorong dan membina para pengusaha
nasional untuk memiliki wawasan kebangsaan serta rasa nasionalisme yang kuat
dan yang didasari oleh moral dan etika.
8. Meningkatkan jumlah pengusaha mikro
dan kecil menjadi pengusaha menegah dan pengusaha menegah menjadi pengusaha
besar sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.
9. Terjalinya hubungan kerjasama sesama
anggota HIPPI maupun antara anggota HIPPI dengan pengusaha Nasional dan
International.
Fungsi
HIPPI berfungsi Sebagai wahana komunikasi, informasi,
representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi para anggota HIPPI
dengan para pengusaha dan lembaga-lembaga pemerintah Indonesia juga dengan para
pengusaha asing dan lembaga-lembaga pemerintah asing mengenal hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti yang
seluas luasnya.
Tugas Pokok
1. Menumbuhkan dan menanamkan semangat
rasa nasionalisme bagi para pengusaha Indonesia melalui pendidikan dan
Assosoasi yang berkesinambungan.
2. Mengumpulkan informasi usaha baik
dalam maupun luar negeri guna kepentingan seluruh anggota HIPPI, dengan
mendirikan suatu Pusat Informasi usaha.
3. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan
dan keterampilan para anggota HIPPI dalam arti yang seluas-luasnyaguna
mengembangkan kualitas dan kuantitas para anggota HIPPI serta
4. Membangun akses terhadap sumber daya
ekonomi baik di dalam maupun di luar negeri, guna memenuhi kebutuhan para
anggota HIPPI.
5. Peran aktif dalam mengkaji kebijakan
publik dan masalah-masalah sosial dan ekonomi, untuk memberikan masukan kepada
pemerintah guna dijadikan bahan dalam rangka perencanaan pembangunan ekonomi
nasional.
6. Peran aktif dalam mengkaji potensi
ekonomi daerah dalam rangka membangun database nasional sebagai bahan dalam
menyusun pembangunan ekonomi nasional.
7. Melindungi kepentingan usaha anggota
HIPPI dalam bentuk acvokasi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi
oleh anggota HIPPI dan atau merugikan perusahaan anggota HIPPI dalam arti yang
seluas-luasnya.
Anggota HIPPI
Anggota HIPPI
adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai pengusaha baik pemilik,
maupun Pimpinan atau kuasa pimpinan yang mewakili perusahaan Usaha swasta Nasional,
Badan Usaha Milik Negara, koperasi dan perusahaan Multinational yang sadar akan
tanggungjawab dan kewajiban terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Anggota yang bergabung di Himpumnan
Pengusaha Putra Indonesia Kuburaya meliputi: pengusaha dan atau pelaku usaha
Mikro, Usaha kecil, menengah, dan Besar
serta Multinasional yang merupakan bagian dari dunia usaha nasional. Yang
anggotanya terdiri dari, anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan.
Penutup
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan
Pengusaha Putra Indonesia Kuburaya sebagai wadah yang menghimpun segenap pengusaha putra bangsa, putri
pertiwi sebagai warga Negara Indonesia tampa melihat asal usul, ras dan agama
namun satu padu, bahu membahu, saling asih, asuh untuk menjadi pilar kekuatan
ekonomi bangsa dalam dalam rangka mewujudkan kesejehteraan rakyat Indonesia di
dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia. yang berfungsi Sebagai wahana
komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi
para anggota HIPPI dengan para pengusaha dan lembaga-lembaga pemerintah
Indonesia juga dengan para pengusaha asing dan lembaga-lembaga pemerintah asing
mengenal hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan
jasa dalam arti yang seluas luasnya. Dewan Pimpinan Daerah Himpunan
Pengusaha Putra Indonesia Kuburaya mengucapkan terima kasih atas partisipasi lembaga pemerintah, lembaga
swasta dan para pengusaha yang ikut mendorong jalannya program HIPPI Nasional.